KHALIFAH itu adalah pemimpin tertinggi umat Islam, bukan hanya pemimpin kelompok atau jama’ah umat Islam tertentu dan bertanggung jawab atas tegaknya ajaran Islam dan urusan duniawi umat Islam, maka para ulama’, baik Salaf (generasi awal Islam) mahupun Khalaf (generasi setelahnya) telah menyepakati bahwa seorang Khalifah itu harus memiliki syarat atau kriteria yang sangat ketat.
Syarat atau kriteria yang mereka jelaskan itu berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, Sunnah Rasulullah dan juga praktek sebagian sahabat, khusunya Khulafaurrasyidin setelah Rasul SAW yakni Abu Bakar, Umar, Uthman, dan Ali ra.
Menurut Syeikh Muhammad Al-Hasan Addud Asy-Syangqiti, paling tidak ada sepuluh syarat atau kriteria yang harus terpenuhi oleh seorang Khalifah:
- Muslim, tidak sah jika ia kafir, munafik, atau diragukan kebersihan aqidahnya.
- Laki-laki, tidak sah jika perempuan, kerana Rasulullah SAW bersabda, “Tidak akan sukses suatu kaum jika mereka menjadikan wanita sebagai pemimpin”.
- Merdeka, tidak sah jika ia budak, kerana ia harus memimpin dirinya dan orang lain. Sedangkan budak tidak bebas memimpin dirinya, apalagi memimpin orang lain.
- Dewasa, tidak sah jika anak-anak, kerana anak-anak itu belum mampu memahami dan memenej permasalahan.
- Mujtahid, orang yang bodoh atau berilmu kerana ikut-ikutan (taklid), tidak sah kepemimpinannya seperti yang dijelaskan Ibnu Hazm, Ibnu Taimiyah dan Ibnu Abdil Bar bahwa telah ada ijmak (konsensus) para ulama’, bahwa tidak sah kepemimpinan tertinggi umat Islam jika tidak sampai derajat Mujtahid tentang Islam.
- Adil, tidak sah jika ia dzhalim dan fasik, kerana Allah SWT menjelaskan kepada Nabi Ibrahim bahwa janji kepemimpinan umat itu tidak (sah) bagi orang-orang yang zalim.
- Profesional (amanah dan kuat). Khilafah itu bukan tujuan, akan tetapi sarana untuk mencapai tujuan-tujuan yang disyari’atkan seperti menegakkan keadilan, menolong orang-orang yang dizalimi, memakmurkan bumi, memerangi kaum kafir, khususnya yang memerangi umat Islam dan berbagai tugas besar lainnya. Orang yang tidak mampu dan tidak kuat mengemban amanah tersebut tidak boleh diangkat menjadi Khalifah. Sebab itu Imam Ibnu Badran menjelaskan bahwa, pemimpin-pemimpin Muslim di negeri-negeri Islam yang menerapkan sistem kafir atau Musyrik, tidaklah dianggap sebagai pemimpin umat Islam karena mereka tidak mampu memerangi musuh-musuh Islam dan tidak pula mampu menegakkan Syari’at Islam dan bahkan tidak mampu melindungi orang-orang yang dizalimi dan seterusnya, kendatipun mereka secara formal memegang kendali kekuasaan seperti raja atau presiden. Lalu Ibnu Badran menjelaskan:Mana mungkin orang-orang yang seperi itu menjadi Khalifah, sedangkan mereka dalam tekanan Thagut (Sistem Jahiliyah) dalam semua aspek kehidupan? Sedangkan para pemimpin gerakan dakwah yang ada sekarang hanya sebatas pemimipin kelompok-kelompok atau jama’ah-jama’ah umat Islam, tidak sebagai pemimpin tertinggi umat Islam yang mengharuskan taat fil masyat wal makrah (dalam situasi mudah dan situasi sulit), kendati digelari dengan Khalifah.
- Sihat Penglihatan, pendengaran dan lidahnya serta tidak lemah fizikalnya. Orang yang cacat fizikal atau lemah fizikal tidak sah kepemimpinannya, kerana bagaimana mungkin orang seperti itu mampu menjalankan tugas besar untuk kemaslahatan agama dan umatnya? Untuk dirinya saja memerlukan bantuan orang lain.
- Pemberani, orang-orang pengecut tidak sah jadi Khalifah. Bagaimana mungkin orang pengecut itu memiliki rasa tanggungjawab terhadap agama Allah dan urusan Islam dan umat Islam? Ini yang dijelaskan oleh Umar Ibnul Khattab saat beliau berhaji: Dulu aku adalah pengembala unta bagi Khattab (ayahnya) di Dhajnan. Jika aku lambat aku dipukuli, ia berkata: anda telah menelantarkan (unta-unta) itu. Jika aku tergesa-gesa ia pukul aku dan berkata: anda tidak menjaganya dengan baik.Sekarang aku telah bebas, merdeka dipagi dan sore hari. Tak ada lagi seorang pun yang aku takuti selain Allah. Dari Suku Quraisy, yakni dari suku Fihir bin Malik, bin Nadhir, bin Kinanah, bin Khuza’ah.
- Para ulama‘ sepakat, syarat ini hanya berlaku jika memenuhi syarat-syarat sebelumnya. Jika tidak terpenuhi, maka siapapun diantara umat ini yang memenuhi persyaratan, maka ia adalah yang paling berhak menjadi Khalifah.
